Kabar gembira buat kita umat muslim di Indonesia, pasalnya mulai tahun 2019 produk-produk yang beredar dipasaran mulai dari produk makanan, kosmetik dan obat-obatan wajib bersertifikat halal.
Sebagaimana dikatakan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM ) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, bahwa pada 2019 mendatang produk-produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal dari lembaga berwenang, seperti MUI.
Image: source |
Jadi setiap produk baik yang diproduksi oleh perusahaan
besar maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mau tidak mau harus berlabel
halal. Dan sekali lagi info ini sedikit melegakan, meski terkesan lambat
diterapkan. Paling tidak kebijakan ini sedikit menjawab keresahan masyarakat
pada umumnya, dan umat Islam pada khususnya.
Pada kenyataannya memang tak bisa ditampik keresahan ini
makin hari makin mencekam saja, seiring
beredarnya berbagai produk yang ke-halal-annya diragukan. Berbagai jalan pintas
seakan sudah biasa ditempuh oleh para mereka para produsen yang tak
bertanggungjawab yang hanya mengejar keuntungan semata, tanpa memikirkan banyak
konsumen yang dikorbankan karena ketidaktahuannya. Dengan diberlakukannya UU
Jaminan Produk Halal diharapkan hak-hak konsumen terlindungi disini.
0 comments:
Post a Comment