Tahun 2019, Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

Kabar gembira buat kita umat muslim di Indonesia, pasalnya mulai tahun 2019 produk-produk yang beredar dipasaran mulai dari produk makanan, kosmetik dan obat-obatan wajib bersertifikat halal.

Sebagaimana dikatakan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM ) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, bahwa pada 2019 mendatang produk-produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal dari lembaga berwenang, seperti MUI.
Image: source
Aturan ini sebagai amanat UU Jaminan Produk Halal yang disahkan DPR RI pada 2014 lalu, yang isinya mengatakan pada tahun 2019 mendatang, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mulai berlaku. Dan Undang-Undang tersebut sertifikasi halal bersifat mandatory atau wajib

Jadi setiap produk baik yang diproduksi oleh perusahaan besar maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mau tidak mau harus berlabel halal. Dan sekali lagi info ini sedikit melegakan, meski terkesan lambat diterapkan. Paling tidak kebijakan ini sedikit menjawab keresahan masyarakat pada umumnya, dan umat Islam pada khususnya.

Pada kenyataannya memang tak bisa ditampik keresahan ini makin hari makin mencekam saja, seiring beredarnya berbagai produk yang ke-halal-annya diragukan. Berbagai jalan pintas seakan sudah biasa ditempuh oleh para mereka para produsen yang tak bertanggungjawab yang hanya mengejar keuntungan semata, tanpa memikirkan banyak konsumen yang dikorbankan karena ketidaktahuannya. Dengan diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal diharapkan hak-hak konsumen terlindungi disini.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment